Sita 10 Kg Ganja Kering dalam Bus Ekspedisi, BNNP Amankan Pasutri
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau kembali menggagalkan peredaran narkotika. Kali ini, narkotika jenis daun ganja seberat sepuluh kilogram berhasil disita dari tangan dua tersangka.
Dua tersangka itu adalah Ican dan Yusra. Pasangan suami istri (pasutri) itu diringkus pada Senin (18/2/2019) lalu.
Dikatakan Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Untung Subagyo, daun ganja itu berasal dari Provinsi Aceh, yang dikirim ke Pekanbaru melalui ekspedisi bus Putra Pelangi. Adapun modusnya memasukan barang haram itu ke dalam kardus dan menimpanya dengan buah durian.
"Upaya ini dilakukan untuk mengelabui petugas," ujar Brigjen Pol Untung, Kamis (28/2/2019).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat yang menyatakan adanya pengiriman narkotika jenis daun ganja melalui ekspedisi dengan rute dari Aceh, Medan, menuju Pekanbaru.
"Atas informasi itu, kita lakukan penyelidikan. Ternyata daun ganja seberat 10 kilogram itu sudah sampai di Pekanbaru, dan berada di tempat ekspedisi," jelas dia.
Selanjutnya, petugas langsung bergerak menuju tempat ekspedi di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan. Sesampai di sana, ternyata sudah tiba dua orang tersangka yang akan menjemput paket berisikan barang haram tersebut.
"Ketika paket itu di tangan tersangka, kita langsung dilakukan penyergapan. Kita mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri bernama Ican dan Yusra," lanjut Kepala BNNP Riau yang baru dilantik ini.
Diterangkannya, modus yang dilakukan tersangka terbilang baru. Dimana daun ganja dibungkus dalam kardus besar, lalu di atasnya diletakan buah durian yang sudah terbuka. Upaya ini dilakukan tersangka untuk mengelabui petugas.
"Bau durian ini kan kuat, jika petugas tidak jeli maka tidak akan tahu paket itu berisikan daun ganja kering," papar Brigjen Pol Untung.
Dia juga mengatakan, salah seorang tersangka merupakan pemain lama. Ican yang dimaksudnya, memiliki jaringan terorgainisir. Bahkan yang bersangkutan merupakan residivis dalam perkara yang sama.
"Jaringan mereka ini terorganisir. Untuk kemana barang itu akan dikirim, tersangka sudah menunggu arahan dari pengirim,'' imbuh dia.
Masih dikatakannya berdasarkan keterangan para tersangka, daun ganja itu akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru. Saat ini, pasutri itu telah dilakukan penahanan untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Reporter: Dodi Ferdian